SERAH TERIMA BUKU TABUNGAN BTN JUARA KEPADA MAHASISWA/I PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (KIP-KULIAH) INSTITUT KESEHATAN MITRA BUNDA TAHUN AJARAN 2020-2021

Batam, 27/01/2020. Rektor Institut Kesehatan Mitra Bunda (dr. H. Mawardi Badar, M.M.) menyerahkan 17 Buku Tabungan BTN Juara kepada 17 Mahasiswa/i Penerima Program Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) tahun ajaran 2020-2021 pada tanggal 27 Januari 2021 didampingi oleh Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Administrasi Umum (Roza Erda, S.K.M., M.M., M.K.M.) bertempat di ruang pertemuan Institut Kesehatan Mitra Bunda.


Acara ini merupakan kelanjutan dari Program Indonesia Pintar yang dikelola oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X Sumbar, Riau, Kepri dan Jambi dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dimana telah sampai pada tahap pendistribusian buku tabungan. Pada tahun ajaran 2020-2021 Institut Kesehatan Mtra Bunda memperoleh kuota KIP-Kuliah sebanyak 17 mahasiswa/i Program Studi Diploma Tiga Kebidanan, Program Studi Diploma Tiga Keperawatan, Program Studi Sarjana Keperawatan dan Program Studi Sarjana Farmasi.

Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau Sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi. Yang mana mahasiswa/i tersebut mendapatkan bantuan SPP/semester sebanyak Rp. 2.400.000,- yang dikirim ke rekening kampus serta mendapatkan biaya hidup dengan jumlah Rp. 4.200.000,- persemester yang dikirim langsung melalui rekening btn juara.

Rektor Institut Kesehatan Mitra Bunda berpesan agar dana yang sudah diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia digunakan dengan tepat sasaran, gunakanlah biaya hidup saudara/i dengan bijak sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan saudara/i dalam menunjang pendidikan di perguruan tinggi. Rektor juga berpesan bahwa prestasi saudara/i mahasiswa juga harus ditingkatkan, dimana IPK bagi mahasiswa KIP-Kuliah tidak boleh dibawah 3,00. Apabila IPK saudara/i dibawah 3,00 maka akan terkena peringatan dan pembinaan. Apabila sudah diberikan peringatan dan pembinaan sampai 2 kali tidak ada peningkatan IPK menjadi 3,00 maka KIP-Kuliah saudara/i mahasiswa bisa diusulkan untuk dicabut dan dihentikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Hal ini bertujuan agar mahasiswa/i KIP Kuliah dapat meningkatkan prestasinya dan juga mempertahankan mutu lulusan yang baik.

(H2p)