Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Program Sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Program Sarjana menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional. Lulusan Program Sarjana berhak menggunakan gelar “Sarjana”.
Institut Kesehatan Mitra Bunda menyelenggarakan program sarjana pada program studi :
1. Sarjana Gizi;
2. Sarjana Farmasi;
3. Sarjana Kebidanan;
4. Sarjana Keperawatan;
Dalam penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan Pasal 4 menyebutkan bahwa “Jenis Perawat terdiri atas : a. Perawat Profesi; b. Perawat Vokasi. Perawat Profesi sebagaimana dimaksud terdiri atas ners dan ners spesialis”. Merujuk kepada undang-undang tersebut menandakan bahwa perawat sarjana harus melanjutkan program Profesi Ners agar dapat tergolong kepada jenis perawat yang ada di Indonesia. Institut Kesehatan Mitra Bunda menyelenggarakan pendidikan Profesi Ners bagi lulusan Sarjana Keperawatan.
Biaya Pendidikan
Program Sarjana | SPP Perbulan |
---|---|
Sarjana Gizi | Rp. 800.000 |
Sarjana Farmasi | Rp. 1.000.000 |
Sarjana Kebidanan | Rp. 800.000 |
Sarjana Keperawatan | Rp. 800.000 |
*) Biaya pendidikan dapat berubah sewaktu-waktu;
**) Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Institut Kesehatan Mitra Bunda (0778) 429431